B E R I T A
 
 
2010, Desain Pemekaran Usai
Indonesia Terdiri atas 33 Provinsi, 398 Kabupaten, dan 93 Kota
[ Rabu, 20 Januari 2010 ]

Desain besar pemekaran wilayah di Indonesia ditargetkan tuntas tahun ini. Dari desain itulah nantinya diputuskan jumlah provinsi, kabupaten, dan kota yang ideal di Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan wilayah yang sekarang sudah dimekarkan digabung lagi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan hal ini saat membuka Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Pendapa Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (19/1).

Presiden menjelaskan, saat ini belum ada lagi pemekaran wilayah karena pemerintah masih mengevaluasi perkembangan dan kinerja dari provinsi, kabupaten, dan kota yang sudah dimekarkan.

Presiden menyebutkan, selama 1999-2009 telah bertambah 205 daerah otonom baru yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Dengan penambahan daerah otonom baru ini, berarti sekarang telah ada 524 daerah otonom yang terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota.

”Konsekuensinya, anggaran dan sumber daya yang dibutuhkan semakin besar, seperti untuk fasilitas pejabat, biaya perjalanan dinas, dan administrasi pemerintah,” kata Presiden. Imbasnya, anggaran yang tersedia sering kali habis untuk keperluan-keperluan itu daripada untuk kepentingan lain yang lebih penting, seperti menekan angka kemiskinan atau meningkatkan pendidikan dan kesehatan.

Pernyataan Presiden ini menanggapi harapan dari Apkasi yang diungkapkan oleh Ketua Umum Apkasi Sujono, yang juga Bupati Pacitan, agar wacana moratorium pemekaran wilayah dipikirkan kembali. Hal itu karena Apkasi melihat ada daerah yang mendesak segera dimekarkan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, saat acara pengarahan kepada bupati pada Rakernas Apkasi, Senin malam, mengatakan, banyak daerah otonom baru yang sampai sekarang belum berfungsi dengan baik. Hal ini bisa terjadi karena belum adanya kantor pemerintahan, kantor bupati, dan kantor DPRD.

Bahkan, Gamawan menyebutkan, dari sekian banyak daerah otonom baru, 38 daerah di antaranya termasuk daerah tertinggal. Hal ini mengacu pada data dari Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.

Atas dasar itulah, pemekaran dihentikan untuk sementara sampai daerah-daerah otonom baru ini bisa berfungsi dengan baik. Sambil menunggu hal itu, Kementerian Dalam Negeri menyusun desain besar pemekaran wilayah sampai 2025 dan juga menentukan variabel yang diperlukan untuk menentukan suatu wilayah bisa dimekarkan menjadi provinsi, kabupaten, atau kota.

”Diperkirakan, pertengahan tahun grand design (desain besar

 
 
back
 
 
 
ASOSIASI DPRD KOTA SELURUH INDONESIA
Century Tower 10 Floor, Suite 1007
HR Rasuna Said Kav.X-2 No.4 Jakarta 12950
Phone. 6221-5226770, Fax. 6221-5226771