B E R I T A
 
 
35 Daerah Pemekaran Laksanakan Pilkada
[ Rabu 13 Januari 2010 ]

Dari 244 daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tahun ini, sebanyak 35 di antaranya merupakan daerah otonom baru yang dibentuk dan diresmikan pada tahun 2009. Hingga kini, 35 daerah baru itu masih dipimpin oleh penjabat bupati/wali kota yang mempunyai masa jabatan maksimal satu tahun.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang, Selasa (12/1), mengatakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang enam penjabat bupati yang telah menjabat selama satu tahun. ”Perpanjangan masa jabatan penjabat bupati maksimal selama enam bulan atau sampai terpilihnya bupati yang definitif,” kata Saut.

Menurut Saut, terkait dengan perpanjangan masa jabatan penjabat bupati tergantung dari usulan gubernur. ”Gubernur mengusulkan tiga nama calon penjabat kepala daerah. Apakah penjabat akan diperpanjang atau diganti itu tergantung penilaian gubernur yang bisa melihat bagaimana kinerja penjabat di daerahnya masing-masing,” kata Saut.

Penjabat kepala daerah

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diatur bahwa salah satu tugas penjabat kepala daerah adalah melaksanakan pemilihan kepala daerah.

Enam penjabat bupati yang telah diperpanjang masa jabatannya adalah Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Dogiyai. Saat ini Kementerian Dalam Negeri juga masih memproses perpanjangan atau penggantian penjabat kepala daerah di Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Sigi, dan Kota Tangerang Selatan.

Sumber: KOMPAS

 
 
back
 
 
 
ASOSIASI DPRD KOTA SELURUH INDONESIA
Century Tower 10 Floor, Suite 1007
HR Rasuna Said Kav.X-2 No.4 Jakarta 12950
Phone. 6221-5226770, Fax. 6221-5226771