Laju Pembentukan daerah otonomi baru, populer disebut pemekaran daerah, mulai tahun depan mungkin akan sedikit tertahan. Dari 163 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan pemerintah untuk masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2010-2014, tak satupun yang membahas pembentukan Provinsi, Kabupaten, atau Kota Baru.
"Kami sengaja tidak mengajukan satupun RUU pemekaran. Sampai hari ini tidak ada. Ini bagian dari komitmen kami," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar dalam raker gabungan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD di Senayan, pekan lalu.
Menkum HAM menambahkan, agar moratorium atau penghentian sementara pemekaran daerah menjadi kebijakan nasional memerlukan kesepakatan bersama. Meskipun pemerintah tidak membuka kran, kalau ada dorongan dari DPR, Patrialis mengakui susah bagi pemerintah untuk menghindar.
"Kadang-kadang justru yang bikin terobosan itu DPR sendiri. DPRD-nya tidak pernah membicarakan: Bupati, Walikota atau Gubernurnya juga tidak, tiba-tiba ada inisiatif dari anggota DPR. Apalagi, sekarang satu orang-pun bisa memunculkan RUU," kata Patrialis.
Dia menjelaskan, untuk Prolegnas 2010, pemerintah memprioritaskan 85 RUU. Keputusan tersebut diambil melalui rapat antar departement pada 10 November 2009 lalu. Sejumlah RUU yang masuk prioritas pemerintah itu, di antaranya, RUU Intelijen Negara, RUU Rahasia Negara, dan RUU tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua PPUU Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudhirta mengatakan lembaganya juga sangat mendukung moratorium pemekaran. Sebab, motivasi pemekaran sudah bergeser, bukan untuk kesejahteraan, tapi memuaskan elite daerah.
"Kita harus membuat UU yang khusus mengatur pemekaran daerah dengan syarat-syarat pemekaran yang lebih ketat. Sehingga, pemekaran menjadi tidak mudah, tapi juga tidak dilarang," tegasnya. Seperti pemerintah, DPD juga tidak mengusulkan satupun RUU Pemekaran Daerah.
Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengatakan ajakan untuk moratorium pemekaran harus dikoordinasikan dulu di internal DPR dengan fraksi.
Sumber: Depdagri Online